Pencatutan nama Delpedro Marhaen di RUU KUHAP.

Adanya manipulasi prinsip partisipasi selama pembahasan. DPR disebut mengklaim bahwa sejumlah usulan, serta usulan penjelasan Pasal 33 ayat (2) terkait definisi intimidasi berasal dari Koalisi, padahal Koalisi menegaskan mereka tidak pernah mengajukan usulan tersebut dalam draf tandingan maupun dokumen resmi lainnya. Situasi ini menunjukkan bahwa tidak hanya partisipasi publik tidak diberi bobot substantif, tetapi bahkan dipelintir untuk menciptakan kesan seolah-olah aspirasi masyarakat telah terakomodasi.

Selasa 18 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang dengan mencantutan nama ( Delpedro Mahraen ) sebagai Tokoh & Perwakilan Organisasi yang memberikan masukan terkait draf penyusunan RUU KUHAP.
– Sebelumnya Delpedro telah ditangkapa pada 1 Agustus 2025 dan pada akhirnya ditahan pada 1 september 2025 hingga saat ini, Delpedro adalah orang yang menyuarakan penolakan terhadap RKUHAP.
– Selain itu beberapa Mahasiswa & Komunitas Akademik juga dicantumkan sebagai yang memberikan masukan terkait draf penyusunan RUU KUHAP. diantaranya :
1. Forum Mahasiswa Magang Lintas Kampus
2. BEM Universitas Diponegoro
3. L2K FH Universitas Indonesia
4. BEM Universitas Lampung
5. BEM Universitas Bandar Lampung
6. BEM FH Universitas Trisakti
7. BEM FH Universitas Semarang
8. Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia
9. DPP Aliansi Mahasiswa Nusantara
10. Ahmad Noviandri Aji Kusuma ( Mahasiswa Cambridge,UK)
11. Direktir Eksekutif Indonesia Milenials Center

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *