DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).
Pengesahan tersebut dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan penyusunan rancangan KUHAP baru sebelumnya telah melibatkan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU).
RDPU adalah rapat yang diselenggarakan oleh DPR (termasuk oleh AKD) dengan menghadirkan masyarakat.
Ia menegaskan, Komisi III DPR RI berusaha untuk memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.
“Sejak Februari 2025, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah RUU KUHAP ke laman www.dpr.go.id dan melakukan pembahasan secara terbuka (Panja).