
Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dibawa dan disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025. Rencana ini mendapat tentangan dari masyarakat yang menilai beberapa pasal dalam RUU KUHAP kontroversial.
Pembahasan mengenai RUU KUHAP ini telah berlangsung sejak Februari 2025. Beberapa pasal yang ada dalam rancangan undang undang ini tak luput dari sorotan publik.
Sejumlah netizen dan elemen masyarakat menyuarakan ketidak sepakatan dengan beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai kontroversial, salah satunya adalah Restorative Justice atau RJ.
“RUU KUHAP AKAN DISAHKAN PARIPUNA 18 NOV. Presiden harus tarik RUU KUHAP #SemuaBisaKena.Restorative Justice bisa pada saat blm ada tindak pidana? RUU KUHAP membuat status baru “Pelaku”.Belum ada tindak pidana kok ada “Pelaku”? RJ di penyelidikan ini tanpa penetapan hakim!!,